Respon Arahan Bawaslu Bali, Bawaslu Karangasem Siap "Jemput Bola" ke BKN Tuntaskan Sanksi ASN
|
AMLAPURA, Bawaslu Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem menerima kunjungan supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, terkait monitoring tindak lanjut pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (29/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem secara terbuka menyampaikan sejumlah dinamika dan kendala teknis yang dihadapi dalam penegakan sanksi di tingkat daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, melaporkan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Kubu saat ini mengalami hambatan administratif. Meskipun Bawaslu telah bersurat ke BKPSDM, tindak lanjut belum optimal karena pimpinan instansi tersebut masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT).
Selain itu, Arianta juga memaparkan hasil penelusuran timnya terkait ketidaksinkronan data pada sistem kepegawaian (IDIs dan SBT). "Kami sudah melakukan klarifikasi mendalam. Hasilnya, perbedaan data tersebut murni karena faktor sistem, bukan unsur kesengajaan pelanggaran. Namun untuk kasus rekomendasi sanksi yang macet, ini menjadi atensi serius kami," lapor Arianta.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, memberikan arahan tegas. Ia meminta Bawaslu Karangasem tidak berhenti pada kendala birokrasi daerah. "Jika di daerah terkendala, segera koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X. Pastikan data pelanggaran terekam agar kerja pengawasan kita berdampak nyata dan berintegritas," arah Wirka.
Merespons instruksi tersebut, Bawaslu Karangasem menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis. I Kadek Arianta Putra menegaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak "jemput bola" sesuai arahan provinsi. "Kami menyambut baik arahan Pimpinan Bawaslu Bali. Sebagai tindak lanjut, kami siap berkoordinasi langsung dengan BKN Regional X. Kami tidak ingin rekomendasi Bawaslu hanya menjadi dokumen di atas meja tanpa eksekusi. Langkah ke BKN ini adalah bukti komitmen kami agar setiap pelanggaran netralitas ASN mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai aturan," tegas Arianta.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menambahkan bahwa langkah agresif ini diambil demi menjaga marwah lembaga.
"Integritas pengawas pemilu diuji dari penyelesaian kasusnya. Bawaslu Karangasem berkomitmen penuh melaksanakan arahan ini. Kami pastikan proses penanganan pelanggaran berjalan transparan, profesional, dan tuntas, demi menjaga kualitas demokrasi di Karangasem," tutup Suardika.