Sisir Tiga Wilayah, Bawaslu Karangasem Kawal Alih Status Pemilih di Kelurahan Karangasem, Subagan, dan Desa Tumbu
|
Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem kembali mengintensifkan uji petik dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kali ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, melakukan penyisiran langsung di tiga titik wilayah, yakni Kelurahan Karangasem, Kelurahan Subagan, dan Desa Tumbu, (11/2).
Fokus utama dalam uji petik ini adalah melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang mengalami perubahan status, baik dari anggota Polri yang memasuki masa purna tugas (pensiun), maupun warga sipil yang kini telah resmi menjadi anggota Polri aktif.
Dalam pengawasannya, Kadek Arianta Putra menemui kondisi yang bervariasi di lapangan. Masih ditemukan adanya pensiunan Polri yang belum melakukan pembaruan status pada dokumen kependudukannya, namun ada pula yang sudah tertib melakukan perubahan data di KTP.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, menjelaskan bahwa akurasi data alih status ini sangat vital untuk menghindari potensi kerawanan data pemilih di masa depan.
"Hari ini kami turun langsung ke Kelurahan Karangasem, Subagan, dan Desa Tumbu untuk memastikan keakuratan data di lapangan. Kami menemui beberapa pensiunan Polri, ada yang sudah sadar administrasi dan mengubah KTP-nya, tapi ada juga yang belum. Selain itu, kami juga memverifikasi warga sipil yang kini sudah menjadi anggota Polri aktif agar data mereka segera dicoret dari daftar pemilih karena statusnya kini tidak lagi memiliki hak memilih," ungkap Arianta Putra.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengawal proses ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang bisa berdampak pada hak pilih masyarakat maupun pelanggaran netralitas bagi aparat aktif.
"Bagi warga yang baru menjadi Polri, kami pastikan data pemilihnya dinonaktifkan. Sebaliknya, bagi yang sudah pensiun, kami dorong segera ke Disdukcapil agar hak pilihnya muncul kembali. Jangan sampai saat Pemilu 2029 nanti, warga yang sudah berhak memilih justru kehilangan haknya hanya karena urusan administratif KTP yang belum diperbarui," tegasnya.
Kegiatan uji petik ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai desa/kelurahan lainnya sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga kualitas database kependudukan yang nantinya akan menjadi basis Daftar Pemilih Tetap (DPT).