Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, Pengawas Pemilu Dilindungi Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum
|
Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum di Chic’n Cozy Restaurant, Selasa (11/7).
“Beranjak dari hal tersebut, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dimana hal ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk melindungi para penyelenggara Pemilu dengan Advokasi Hukum,” jelas Pria Asal Baturinggit tersebut.
Advokasi Hukum, Lanjut Rudia, pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 1 angka 11 merupakan rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum dimana Advokasi Hukum yang diberikan kepada penerima advokasi yang menghadapi permasalahan hukum meliputi Advokasi Hukum Litigasi yaitu Advokasi Hukum melalui proses di pengadilan dan Advokasi Hukum Nonlitigasi adalah Advokasi Hukum melalui proses di luar pengadilan.
“Penerima Advokasi Hukum adalah pimpinan, pejabat, pegawai, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan/mantan pegawai dan pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum dengan jenis layanan bantuan hukumnya meliputi pra peradilan, perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha negara, perkara kode etik, pengujian peraturan perUUan, perselisihan hasil Pemilu dan pemilihan, perkara kode etik penyelenggara Pemilu, perkara lain yang melibatkan pengawas Pemilu, sengketa informasi publik, layanan konsultasi hukum, penyiapan pendapat hukum dan kegiatan lain sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Terakhir, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menyampaikan dalam hal Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Advokasi Hukum, dapat mengajukan permohonan advokasi hukum satu tingkat diatasnya. “Jika tidak dapat melaksanakan Advokasi Hukum, dapat mengajukan permohonan advokasi hukum satu tingkat diatasnya berlaku dalam kondisi kekurangan dan/atau ketiadaan sumber daya manusia dan anggaran,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana, I Kadek Puspa Jingga, I Nengah Putu Suardika dan Diana Devi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Made Sariana, Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem serta Ketua, Kordinator Divisi Hukum dan Kepala Sekretariat Panwaslu se-Kabupaten Karangasem.