Sosialisasi Produk Hukum, Sutrawan Harapkan Sengketa Dapat Diselesaikan Secara Mediasi
|
Bawaslu Kabupaten Karangasem melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertepat di Taman Surgawi Resort And Spa, Selasa (17/10).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, dan Penggiat Pemilu, Ngakan Made Giriyasa, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem serta diikuti unsur Kesbangpolinmas Kabupaten Karangasem, unsur Partai Politik dan Ketua Panawaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.
Saat pemberian materi, Sutrawan mengatakan bahwa alangkah baiknya jika terjadi sengketa dapat diselesaikan tanpa sengketa, baik sengketa antar peserta Pemilu dengan Penyelenggara maupun sengketa antar peserta Pemilu dengan Penyelenggara.
“Salah satu tugas pokok Bawaslu adalah menangani sengketa, harapan kami jika dalam menangani sengketa sebelum ke ajudikasi agar diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi terlebih dahulu. Kami terus menekankan hal tersebut,” jelas Sutrawan saat menyampaikan materi dan dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Azwardi Natta.
Giriyasa yang juga memberikan materi secara panel mengatakan bahwa Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya berkepastian hukum, artinya Bawaslu selalu berpedoman para peraturan yang berlaku. Banyak isu yang beredar yang mengatakan bahwa Bawaslu tidak menindak contohnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang sebelum kampanye.
“Karena berkepastian hukum ini, Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan tanpa berlandaskan Undang-Undang atau peraturan yang mengatur. Seperti contoh tersebut sebelum masa kampanye, Bawaslu tidak memiliki landasan Hukum atau peraturan yang dapat digunakan dalam menertibkan APK tersebut,” punngkasnya.
Terakhir Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, menekankan kembali kepada partai politik yang calon-calonnya sebagai tokoh masyarakat seperti Perbekel dan Perangkat Desa agar sudah melengkapi dengan surat keputusan pengunduran diri.