Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Temuan BPK, Bawaslu Karangasem Hadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah ‎

Jbfdxvhh


‎​Amlapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem menghadiri rapat koordinasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak ketiga. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Nadi Graha Lantai 2, Kantor Bupati Karangasem, pada Selasa (20/1/2026).  

‎​Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Made Suja dengan Agenda utama pertemuan ini adalah membahas temuan BPK terkait aset atau barang milik daerah yang dipinjam-pakai oleh instansi lintas sektor agar segera dilakukan penertiban administrasi.

‎​Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem, Ayu Era Diana Dewi dan I Gusti Agung Arya Wira Pratama, yang hadir mewakili lembaga, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, seluruh instansi pengguna barang diminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut paling lambat pada minggu keempat bulan Januari 2026.

‎​"Untuk Bawaslu sendiri, terdapat temuan berupa satu buah meja kerja yang belum masuk dalam Berita Acara Pinjam Pakai. Kami diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut," ujar Ayu Era usai mengikuti rapat.

‎​Selain membahas kelengkapan administrasi, rapat juga membahas mekanisme pengelolaan fisik barang. Dalam sesi diskusi, Ayu Era sempat menanyakan perihal pengembalian barang pinjam pakai yang kondisinya sudah tidak layak, seperti kursi rapat yang rusak, kepada Pemerintah Daerah.

‎​Menanggapi hal tersebut, pihak Kabag Umum menjelaskan bahwa pengembalian barang baru dapat diproses setelah masa perjanjian berakhir.

‎​"Tadi dijelaskan bahwa barang tersebut baru bisa dikembalikan setelah berakhirnya masa pinjam pakai, yaitu di awal bulan Juni 2028. Hal ini karena perpanjangan pinjam pakai terakhir dilakukan pada bulan Juni 2023," jelas Ayu Era menirukan penjelasan pimpinan rapat.

‎​Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemegang aset daerah, termasuk KPU Karangasem, Kodim 163, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Amlapura.