Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Tata Kelola Bersih, Bawaslu Bali dan Karangasem Bersinergi Cegah Kerugian Negara

Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2025

(ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem saat Menerima Tim Sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Bali)

 

Karangasem – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem menerima kunjungan Tim Sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Bali yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana dan Staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Jumat (24/10).

Dalam kesempatan tersebut, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu memahami siapa saja yang dapat dikenai tanggung jawab atas kerugian negara dan mengetahui alur penyelesaian kerugian negara di lingkungan Bawaslu. Jika terjadi sesuatu, mari kita bicarakan dan selesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan,” ujar Sutrawan.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap Perbawaslu ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan setiap aparatur Bawaslu bertindak sesuai ketentuan dan mampu menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Perbawaslu ini harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan pimpinan agar penyelesaian kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Kabupaten Karangasem, Aji Swardana, menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Provinsi Bali.

“Kami menyadari pentingnya pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 ini. Sosialisasi seperti ini menjadi ruang bagi kami untuk memperdalam mekanisme penyelesaian kerugian negara di lingkungan Bawaslu, agar segala sesuatu dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Aji Swardana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Bali atas pendampingan dan perhatian yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Karangasem semakin memahami tanggung jawabnya dalam menjaga keuangan negara serta memperkuat integritas kelembagaan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur di lingkungan Bawaslu Kabupaten Karangasem mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam setiap aspek pengelolaan keuangan, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.