Bawaslu Karangasem Gelar Studi Tiru ke Bagian Hukum Pemda, Perkuat Pengelolaan JDIH
|
Karangasem, Bali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mengunjungi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dalam rangka studi tiru terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Kantor Bupati Karangasem, Selasa (26/8). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi hukum yang dimiliki oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bagian Hukum Pemda Karangasem. "Kami mengucapkan terima kasih karena telah diterima dengan baik. Kunjungan ini sangat penting bagi kami, terutama untuk mendapatkan arahan terkait pengelolaan JDIH. Kami menyadari bahwa tugas dan fungsi kami dalam JDIH perlu diperjelas, dan kami ingin masyarakat lebih mudah mencari informasi terkait kegiatan dan produk hukum yang kami miliki," ujarnya.
Senada dengan Suardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, menambahkan bahwa Bawaslu Karangasem menyadari pentingnya studi tiru ini karena Divisi yang menaungi masih tergolong baru dalam hal pengelolaan JDIH. "Sebagai Divisi yang diberikan hak untuk mengelola JDIH, kami merasa sangat perlu untuk belajar langsung dari pihak yang sudah berpengalaman. Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kami dapat membangun sistem JDIH yang kokoh, transparan, dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Karangasem, I Komang Suarnatha, menekankan bahwa JDIH memiliki peran krusial sebagai sarana publikasi informasi hukum kepada masyarakat. "JDIH ini penting karena merupakan informasi hukum yang dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua produk-produk hukum yang dihasilkan Bawaslu harus diunggah ke dalam sistem. Apapun kegiatan yang Bapak Ibu lakukan, silakan dicantumkan di dalamnya guna mengedukasi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Suarnatha, menyarankan beberapa langkah strategis, di antaranya adalah membentuk tim teknis khusus untuk mengelola JDIH, memastikan produk hukum dapat diunggah secara terstruktur, Pengelolaan JDIH harus didasari oleh dasar hukum dan peraturan yang jelas, serta memaksimalkan penggunaan teknologi, termasuk aplikasi berbasis mobile dan website yang sesuai standar, untuk memudahkan akses.
"Bentuklah tim teknis untuk mengelola, karena tim inilah yang nantinya akan memasukkan produk-produk hukum Bawaslu. Dan yang paling utama, harus ada dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan JDIH ini," tambahnya.
Terakhir, Suarnatha juga memaparkan 6 (enam) aspek dan 29 (dua puluh sembilan) indikator penilaian dalam E-Report JDIH yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Aspek-aspek tersebut meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. "Studi tiru ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Bawaslu Karangasem untuk memperkuat pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih optimal dan transparan kepada masyarakat, serta memenuhi kriteria penilaian yang telah ditetapkan," tutup Suarnatha.
Studi tiru juga dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten, I Kadek Ariantha Putra dan I Gede Ari Ardana Putra serta Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Bawaslu Karangasem Gelar Studi Tiru ke Bagian Hukum Pemda, Perkuat Pengelolaan JDIH
Karangasem, Bali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mengunjungi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dalam rangka studi tiru terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Kantor Bupati Karangasem, Selasa (26/8). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi hukum yang dimiliki oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bagian Hukum Pemda Karangasem. "Kami mengucapkan terima kasih karena telah diterima dengan baik. Kunjungan ini sangat penting bagi kami, terutama untuk mendapatkan arahan terkait pengelolaan JDIH. Kami menyadari bahwa tugas dan fungsi kami dalam JDIH perlu diperjelas, dan kami ingin masyarakat lebih mudah mencari informasi terkait kegiatan dan produk hukum yang kami miliki," ujarnya.
Senada dengan Suardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, menambahkan bahwa Bawaslu Karangasem menyadari pentingnya studi tiru ini karena Divisi yang menaungi masih tergolong baru dalam hal pengelolaan JDIH. "Sebagai Divisi yang diberikan hak untuk mengelola JDIH, kami merasa sangat perlu untuk belajar langsung dari pihak yang sudah berpengalaman. Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kami dapat membangun sistem JDIH yang kokoh, transparan, dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Karangasem, I Komang Suarnatha, menekankan bahwa JDIH memiliki peran krusial sebagai sarana publikasi informasi hukum kepada masyarakat. "JDIH ini penting karena merupakan informasi hukum yang dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua produk-produk hukum yang dihasilkan Bawaslu harus diunggah ke dalam sistem. Apapun kegiatan yang Bapak Ibu lakukan, silakan dicantumkan di dalamnya guna mengedukasi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Suarnatha, menyarankan beberapa langkah strategis, di antaranya adalah membentuk tim teknis khusus untuk mengelola JDIH, memastikan produk hukum dapat diunggah secara terstruktur, Pengelolaan JDIH harus didasari oleh dasar hukum dan peraturan yang jelas, serta memaksimalkan penggunaan teknologi, termasuk aplikasi berbasis mobile dan website yang sesuai standar, untuk memudahkan akses.
"Bentuklah tim teknis untuk mengelola, karena tim inilah yang nantinya akan memasukkan produk-produk hukum Bawaslu. Dan yang paling utama, harus ada dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan JDIH ini," tambahnya.
Terakhir, Suarnatha juga memaparkan 6 (enam) aspek dan 29 (dua puluh sembilan) indikator penilaian dalam E-Report JDIH yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Aspek-aspek tersebut meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. "Studi tiru ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Bawaslu Karangasem untuk memperkuat pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih optimal dan transparan kepada masyarakat, serta memenuhi kriteria penilaian yang telah ditetapkan," tutup Suarnatha.
Studi tiru juga dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten, I Kadek Ariantha Putra dan I Gede Ari Ardana Putra serta Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem.