Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap Permudah Layanan Informasi Publik, Bawaslu Karangasem Konsern Terhadap Website dan Aplikasi PPID

Zoom pengelolaan website PPID

Amlapura — Bawaslu Karangasem mengikuti rapat daring terkait pengelolaan website PPID dan pemanfaatan aplikasi PPIDApp sebagai upaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh jajaran Bawaslu Provinsi Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika hadir langsung dalam rapat dan menegaskan pentingnya optimalisasi layanan informasi publik melalui platform digital yang dimiliki Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut, Suardika berharap pengelolaan website PPID dan aplikasi PPIDApp dapat dimaksimalkan sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan lebih efektif, cepat, dan transparan. Menurutnya, keberadaan platform digital tersebut menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi kepemiluan secara mudah.

“Ke depan, masyarakat Karangasem yang memerlukan informasi seputar Pemilu maupun Pilkada dapat memanfaatkan dua platform digital tersebut sebagai sarana akses informasi publik,” ujarnya.

Rapat turut diisi dengan pemaparan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka yang menyampaikan pentingnya pemutakhiran data secara berkala pada website PPID. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori informasi publik yang wajib disediakan, yakni informasi setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta merta.

Selain itu, Wirka juga menekankan bahwa jajaran Bawaslu wajib memberikan respon cepat terhadap permohonan layanan informasi dari masyarakat. Kelengkapan dokumen publik yang disajikan, seperti profil lembaga, program kerja, hingga produk hukum juga menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya.

“Kita perlu mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan terkait informasi kepada publik,” tegas Suguna dalam rapat.

Dari sisi pengembangan sistem, dari Pusdatin Bawaslu RI menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan dan pengembangan website agar semakin optimal digunakan oleh jajaran Bawaslu maupun masyarakat. Salah satu pengembangan yang disampaikan yakni admin nantinya dapat menerima formulir permohonan informasi melalui WhatsApp apabila pemohon mengakses tautan yang telah disediakan pada website.

Dalam sesi diskusi, Pengelola PPID Bawaslu Bali,  turut memberikan masukan agar Pusdatin Bawaslu RI dapat menyediakan tutorial maupun buku panduan penggunaan sistem guna memudahkan pengelolaan website PPID di daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Karangasem juga menyampaikan kendala teknis yang dihadapi terkait konfigurasi sistem pada website PPID. Jajaran Bawaslu Karangasem mengungkapkan bahwa proses log in pada sistem masih mengalami kegagalan sehingga memerlukan tindak lanjut dan pendampingan teknis lebih lanjut.