Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Literasi Hukum Peserta Pemilu, Bawaslu Karangasem Serahkan Barcode JDIH ke Partai Demokrat Usai Konsolidasi Demokrasi

sadasdasd

 

Karangasem – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan menyamakan persepsi terkait aturan kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem baru saja merampungkan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama pengurus Partai Demokrat Kabupaten Karangasem, Selasa (12/5). Kegiatan ini merupakan momentum silaturahmi sekaligus wadah konsolidasi yang baik untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara Bawaslu dan peserta pemilu

Kegiatan konsolidasi yang berlangsung hangat dan dialogis ini tidak hanya membahas berbagai hal pasca Pemilu, tetapi juga membahas pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Sebagai langkah konkret di penghujung acara, Bawaslu Kabupaten Karangasem secara resmi menyerahkan inovasi layanan digital berupa barcode akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada perwakilan Partai Demokrat.

Penyerahan barcode ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang mempermudah partai politik dalam memahami batasan dan pedoman hukum selama proses demokrasi berlangsung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, sekaligus sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang hadir  menyampaikan bahwa transparansi dan kemudahan akses informasi adalah kunci untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Kami di Bawaslu sangat menyadari bahwa pemahaman yang utuh terhadap regulasi adalah fondasi utama bagi partai politik. Oleh karena itu, melalui penyerahan barcode JDIH ini, kami ingin memberikan kemudahan akses di era digitalisasi,” ungkap Diana Devi di sela-sela penutupan acara konsolidasi.

Lebih lanjut, Diana Devi menjelaskan secara rinci fungsi dan manfaat dari platform digital yang telah disediakan oleh Bawaslu tersebut. Ia mengajak seluruh kader partai untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini.

“Jika rekan-rekan dari Partai Demokrat, maupun masyarakat pada umumnya, ingin mencari dasar hukum terkait pemilu, pedoman penyelesaian sengketa, hingga produk-produk hukum yang secara resmi dikeluarkan oleh Bawaslu RI, semuanya sudah terintegrasi di sana. Bahkan, secara khusus, berbagai produk hukum dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem juga dapat diakses dengan sangat mudah hanya dengan memindai barcode ini melalui gawai masing-masing,” tegasnya.

Platform JDIH Bawaslu sendiri dirancang sebagai wadah penyimpanan dan penyebarluasan dokumen hukum yang terpadu dan berkelanjutan. Dengan adanya penyerahan barcode ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem berharap Partai Demokrat dan seluruh peserta pemilu lainnya dapat secara mandiri meningkatkan literasi hukum mereka.

Melalui langkah proaktif ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem optimis bahwa potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa proses pemilu dapat diminimalisir sejak dini, seiring dengan meningkatnya pemahaman partai politik terhadap koridor hukum yang berlaku.