Ikuti Diskusi TERAS, Bawaslu Karangasem Siap Antisipasi Implikasi KUHAP Baru dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Karangasem, 10 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mengikuti Rapat Koordinasi dan Diskusi TERAS (Telaah Regulasi, Pelanggaran, dan Sengketa) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Badung melalui platform Zoom Meeting, Rabu (10/6). Forum strategis ini fokus membedah peta jalan dan masa depan penegakan hukum pemilu pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin), I Kadek Arianta Putra, bersama jajaran staf teknis yang membidangi penanganan pelanggaran.
Seusai menyimak seluruh paparan materi dan dinamika diskusi dalam forum Zoom tersebut, Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, memberikan atensi khusus terhadap tantangan baru yang akan dihadapi pengawas pemilu di daerah. Menurutnya, harmonisasi antara regulasi pemilu dan KUHAP baru menjadi hal krusial yang harus segera diantisipasi.
"Karakteristik pelanggaran pemilu ini kan dituntut serbacepat oleh undang-undang karena ada batasan waktu yang ketat. Sementara itu, KUHAP baru sangat mengedepankan prinsip due process of law yang menuntut ketelitian tinggi dan perlindungan hak para pihak. Ini tantangan nyata bagi kami di tingkat kabupaten untuk menyelaraskan kedua hal tersebut," ujar I Kadek Arianta Putra setelah mengikuti jalannya kegiatan.
Lebih lanjut, Arianta menekankan pentingnya penguatan internal pengawas pemilu, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi dan soliditas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karangasem untuk menghadapi potensi pelanggaran berbasis digital ke depan.
"Dari diskusi tadi jelas terlihat bahwa penguatan alat bukti elektronik akan menjadi instrumen yang sangat relevan di masa depan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu Karangasem berkompeten untuk terus meningkatkan kapasitas SDM staf. Selain itu, koordinasi segitiga emas bersama rekan-rekan Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu harus semakin dipererat agar tidak ada perbedaan penafsiran prosedur di lapangan," tegas Arianta.