Lompat ke isi utama

Berita

Karangasem Terima Monev Penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Bali

Situasi Monev Penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Karangasem

Amlapura, Bawaslu Karangasem—  Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyusunan buku Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Selasa (23/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali pengalaman penanganan sengketa yang pernah terjadi di Kabupaten Karangasem, sekaligus memastikan dokumentasi peristiwa proses penyelesaian sengketa dapat tersusun dengan rapi dan bermanfaat sebagai referensi di tingkat provinsi maupun publik.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa Karangasem memiliki catatan penting dalam penyelesaian sengketa pada 2018 silam.  Ia menekankan perlunya peristiwa itu didokumentasikan secara lengkap dalam  sebuah buku.

“Karangasem ini unik, karena pernah punya sengketa . Dalam buku nanti, kalau bisa sertakan foto sidang dan uraian peristiwanya. Ini bisa jadi acuan, pedoman dan pengetahuan agar ke depan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.

Menurut pria asal Buleleng itu, penyusunan buku ini tidak hanya bersifat arsip, tetapi juga menjadi pedoman kerja serta bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu di masa mendatang. Buku ini juga nantinya diharapkan dapat memberi sumbangan literatur terkait proses sengketa pemilu bagi publik.

Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, I Made Aji Swardhana, menegaskan pentingnya pengelolaan produk hukum di setiap tingkatan Bawaslu. Ia memberikan arahan agar staf di Karangasem lebih disiplin dalam mengarsipkan dokumen hukum.

“Produk hukum harus diarsipkan, di-upload ke JDIH, dan disusun baik. Arsip di-scan agar data tidak hilang. Media sosial JDIH juga perlu diaktifkan kembali,” jelasnya.

Aji Swardhana juga menekankan pentingnya koordinasi antar-divisi agar informasi hukum dapat diperoleh dengan cepat. Dengan tata kelola yang rapi, Bawaslu di tingkat kabupaten diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat basis data hukum yang terintegrasi di provinsi.

Kedatangan tim Bawaslu Provinsi Bali kali ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Diana Devi, serta Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, I Gede Ari Ardana.

Suardika menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari Bawaslu Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam penyusunan buku Penyelesaian Sengketa.

“Kami bangga bisa ikut menyumbang dalam penyusunan buku ini. Semoga hasilnya bisa bermanfaat tidak hanya di Karangasem, tetapi juga di seluruh Bali,” katanya.

Dengan adanya monev ini, Bawaslu Karangasem berharap pengalaman mereka dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama. Selain itu, penyusunan buku ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani sengketa proses pemilu di masa mendatang.