Persiapan Teknis P2P Daring 2025, Bawaslu Karangasem Hadiri Rapat di Bawaslu Bali
|
Denpasar, Bawaslu Kabupaten Karangasem – Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Azwardi Natta, beserta staf menghadiri undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025. Rapat ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (21/10). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mematangkan persiapan teknis jelang pelaksanaan P2P Daring.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, memberikan paparan teknis terkait pelaksanaan P2P. Ia menekankan pentingnya membedakan peran fasilitator dan narasumber agar proses pendidikan berjalan efektif. "fasilitator mengajarkan sesuatu dan melatih sesuatu tetapi tidak dengan cara menggurui, Fasilitator menciptakan situasi agar peserta mendapatkan pengalaman baru dan membantu peserta menata kembali pengalaman lama dengan cara baru, sedangkan narasember berperan sebagai sumber informasi. Narasumber merupakan ahli dari materi yang akan disampaikan" jelas Ariyani saat memberikan arahan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan bahwa tujuan utama dari P2P ini adalah untuk mencetak kader-kader pengawas yang dapat membantu menyebarluaskan informasi pengawasan. "Kita berikan edukasi mereka, yang nantinya mereka yang akan membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Wirka.
Rapat persiapan ini juga turut dihadiri oleh Penggiat Pemilu Nasional, Arif Nur Alam. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) tahun ini harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam hal perkembangan teknologi. “Salah satu tujuan utama P2P adalah memahami konteks digitalisasi, karena hari ini pengawasan tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional. Kita harus bisa membaca dinamika ruang digital, memahami bagaimana informasi bergerak, bagaimana opini terbentuk, dan bagaimana potensi pelanggaran bisa muncul di media sosial maupun platform daring lainnya. Pengawas partisipatif ke depan harus adaptif, mampu menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran, serta memiliki kesadaran etis dalam bermedia. Jadi bukan sekadar tahu cara menggunakan alat digital, tapi juga paham maknanya dalam menjaga integritas proses demokrasi. Dengan begitu, semangat partisipatif yang kita bangun benar-benar relevan dengan kebutuhan zaman sekarang,” tegasnya.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025